"Kami ingin mencari keseimbangan, dimana nasabahnya benar-benar serius untuk kredit bukan spekulatif," kata Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsi, di kantor BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Filianingsih mencontohkan, dulu sebelum aturan ini keluar mau kredit motor Rp 14 juta, hanya membayar DP Rp 200.000-Rp 500.000 sudah bisa bawa pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Filianingsih, jika dilihat tren kredit kendaraan bermotor (KKB) antara Maret 2011 - Januari 2011 sebesar 29,33%, namun NPLnya mencapai 9%.
"Tinggi sekali 9% tetapi itu termasuk kredit macet KKB yang kendaraannya tidak ditarik, namun karena ada penarikan kredit-kredit KKB yang macet NPL nya hanya 1% saja," ujarnya.
Sementara BI mencatat, dari data bulan Januari 2012, mayoritas kredit kendaraan bermotor ditunjukkan untuk pembelian kendaraan roda-4 (62,2% atau Rp 65,3 triliun). Kemudian diikuti dengan kredit motor dengan pangsa 36,8% atau Rp 38,6 triliun.
Sementara kredit kepemilikan truk dan jenis kendaraan lainnya secara keseluruhan hanya sekitar 1% dari total kredit pemilikan kendaraan bermotor.
"Tapi pada bulan tersebut, NPL untuk kendaraan bermotor stabil sebesar 1% seperti saya bilang tadi, namun rasio NPL yang cukup tinggi ada di kendaraan truk yang mencapai 3,01% dan roda dua 1,71%," tandasnya.
Seperti diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2. Sementar untuk sepeda motor DP diwajibkan 25% dan untuk mobil 30%.
(wep/dru)