Kredit Motor Lebih Murah dari Ngangkot, DP 20% Tak Masalah

Kredit Motor Lebih Murah dari Ngangkot, DP 20% Tak Masalah

- detikFinance
Rabu, 21 Mar 2012 15:01 WIB
Kredit Motor Lebih Murah dari Ngangkot, DP 20% Tak Masalah
Jakarta - Kalangan perusahaan multifinance atau leasing yakin pengetatan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, tidak berdampak buruk pada permintaan masyarakat. Hitung-hitungannya masih murah mencicil motor daripada menghabiskan biaya untuk angkutan umum.

"Selama ini infrastruktur tidak memadai. Masih lebih murah mengangsur dari pada sarana transportasi," kata Direktur Utama FIF, Suhartono usai penawaran umum obligasi berkelanjutan di Ritz Calton, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Aturan terbaru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tentu berdampak bagi industri multifinance. Namun dalam jangka pendek tentu menguntungkan, karena risiko kredit macet lebih terjaga. "Buat kami aturan ini baik," tegas Suhartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target pembiayaan FIF pun tidak diubah, tetap Rp 22,3 triliun atau naik 11,5% dari realiasai 2011 Rp 20 triliun. Pembiayaan masih ditopang oleh kendaraan sepeda motor Honda baik baru atau bekas.

Sepanjang Januari hingga Februari, FIF mencatat pembiayaan Rp 3,5 triliun. "Ini untuk motor, elektronik baik baru atau bekas," imbuhnya.

Sementara itu Direktur PT Astra International Tbk (ASII), Gunawan Geniusahardja menambahkan, grupnya mengaku tidak mempersoalkan aturan DP terbaru. "Kita ga ada masalah. Jangka pendek, rata-rata DP Astra 22% untuk mobil dan 16% motor. Selisih dari aturan yang baru kan tidak besar," paparnya.

"Aturan ini akan jadi seleksi alam. Yang tetap butuh, tentu akan usahakan DP," pungkas Gunawan.

Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.

Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Sementara itu BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads