"Tentunya nanti sepulang dari kunjungan kerja ke China dan Korsel, itu baru bisa diserahkan," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.
Julian yang ditemui seusai Pansel OJK diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Rabu (21/3/2012) menyatakan, dalam pertemuan itu disampaikan hasil seleksi. Sesuai ketentuan, Presiden SBY harus menyerahkan kandidat hasil pilihannya kepada DPR paling lambat pada 5 April 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Perekonomian Hatta Rajasa jelaskan, ada 21 orang kandidat yang dihasilkan oleh Pansel OJK. Sesuai aturan berlaku, Presiden SBY akan memilih 14 orang di antaranya untuk diteruskan ke DPR.
"Tentu dalam proses dari 21 ke 14 itu, Presiden sudah ada sistemnya. Mungkin panggil menteri-menteri terkait," sambung Hatta.
"Terhadap 14 orang itu DPR ada uji kepatutan dan kelayakan untuk mendapatkan 7 orang terpilih," jelasnya tentang tahap berikutnya.
(lh/dnl)











































