Kalah di Pengadilan, Bank Mega Harus Bayar ke Elnusa Rp 111 Miliar

Kalah di Pengadilan, Bank Mega Harus Bayar ke Elnusa Rp 111 Miliar

- detikFinance
Kamis, 22 Mar 2012 13:19 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Elnusa Tbk (ELSA) terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA).

"Gugatan dikabulkan, Bank Mega dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ari Jiwantara di PN Selatan, Ampera, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Majelis Hakim menyatakan Bank Mega harus mengembalikan dana deposito PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui telah ada pembobolan dana di Bank Mega. Adapun dana yang dibobol adalah dana Elnusa selaku penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya pembobolan dana yang dimiliki penggugat bisa dibuktikan dengan adanya putusan pidana yang mengakibatkan kerugian sehingga tidak menghapuskan hak keperdataan oleh penggugat," tutur Majelis Hakim.

"Tergugat (Bank Mega) wajib bertanggungjawab untuk mengembalikan dana," imbuh Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan Bank Mega telah melanggar ketentuan perbankan dan wajib menjamin dana serta kepentingan nasabah.

"Harus mengembalikan dana Rp 111 miliar berikut bunga 6% per tahun," tutup Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Elnusa menempatkan dana sejumlah Rp 161 miliar berbentuk Deposito On Call (DOC) di Bank Mega cabang Jababeka. Dana sebanyak itu ditempatkan emiten berkode ELSA itu dalam lima tahap.

Elnusa sempat mencairkan dana depositonya sebesar Rp 50 miliar, sisanya Rp 111 miliar tidak pernah diganggu gugat. Namun ternyata, sisa deposito Elnusa tersebut raib tanpa diketahui sebelumnya.

Pihak Elnusa baru mengetahui dananya raib setelah pihak kepolisian mendatangi perusahaan dan menanyai masalah kepemilikan deposito tersebut.

Elnusa pun meminta Bank Mega bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh uangnya ditambah bunga yang seharusnya Elnusa dapatkan saat menyimpan uang dalam bentuk deposito melalui somasi.

Sayangnya, setelah beberapa kali mengajukan somasi ternyata Bank Mega tetap menolak bertanggung jawab. Perusahaan jasa minyak dan gas itu kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 284/Pdt.G/2011/Jkt.Sel terhadap Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya tersebut, Elnusa meminta Bank Mega mengembalikan seluruh uangnya ditambah bunga yang seharusnya Elnusa dapatkan saat menyimpan uang dalam bentuk deposito tersebut.


(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads