"Kalau bisa secepatnya dikembalikan. Kalau bisa besok, besok! Meski banding dan ada waktu, siapa tahu mereka mau bayar," kata Corporate Legal Elnusa, Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Senin (26/3/2012).
Corporate Secretary ELSA, Heru Samodra menambahkan, keputusan Pengadilan pekan lalu memperlihatkan semua bukti advis deposito dokumentasi dan fakta yang diajukan perseroan adalah benar dan memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara Bank dengan nasabah. Dimana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan Bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya," jelas Imansyah.
Seperti disampaikan pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Elnusa terhadap Bank Mega. Bank Mega harus mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui telah ada pembobolan dana yang merupakan milik Elnusa selaku penggugat. "Adanya pembobolan dana yang dimiliki penggugat bisa dibuktikan dengan adanya putusan pidana yang mengakibatkan kerugian sehingga tidak menghapuskan hak keperdataan oleh penggugat," terangnya.
Atas putusan hakim tersebut, Bank Mega akan ajukan banding. Kasus Elnusa kembali menghangat. Terdapat dana Elnusa Rp 161 miliar berbentuk Deposito On Call (DOC) di Bank Mega cabang Jababeka. Dana sebanyak itu ditempatkan emiten berkode ELSA itu dalam lima tahap
.
Elnusa sempat mencairkan dana depositonya sebesar Rp 50 miliar, sisanya Rp 111 miliar tidak pernah diganggu gugat. Namun ternyata, sisa deposito Elnusa tersebut raib tanpa diketahui sebelumnya.
(wep/ang)