BI: Buka Unit Usaha, Bank Syariah Tak Perlu Tambah Modal

BI: Buka Unit Usaha, Bank Syariah Tak Perlu Tambah Modal

- detikFinance
Sabtu, 07 Agu 2004 13:12 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan segera mengeluarkan sejumlah aturan untuk Bank Syariah. Aturan itu diantaranya adalah bagi bank syariah yang akan membuka unit usaha syariah tidak perlu lagi menambah modalnya. Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim usai mejadi pembicara kunci peluncuran Post Graduate Programme Islamic Economics & Finance Universitas Trisakti di Hotel Hilton, Jakarta, Sabtu (7/8/2004).Maulana menjelaskan, tidak perlu ditambahnya modal karena unit usaha dianggap sebagai bagian dari intern bank, sehingga modal yang diperhitungkan hanyalah modal dari bank itu sendiri. "Itu sebagai satu perlakuan setara perluasan jaringan antara bank konvensional dan bank syariah karena bank konvensional bisa menambah jaringan di bank konvensionalnya untuk bank syariah. Kalau bank syariah tidak bisa kan tidak punya bank konvensional. Jadi tanpa harus menambah modal karena modal sudah ada di bank induknya," ujarnya. Selain itu, tambah Maulana, untuk pembukaan unit usaha syariah ini nantinya BI tidak akan menambah jumlah pengawasnya. Alasannya, unit usaha adalah bagian dari intern bank sehingga pengawasnnya harus dilakukan oleh bank yang bersangkutan. "Kita akan memperluas jaringan kantor tanpa ada satu konsekuensi bagi BI untuk menambah orang. Jadi kita menginginkan perluasan jaringan kantor itu didalam bank yang sudah ada. Seperti BRI Unit di desa," papar Maulana. Sementara aturan lain tentang Bank Syariah yang akan segera dikeluarkan BI adalah aturan mengenai kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) dan juga revisi Dewan Syariah Nasional. Maulana meyakini aturan-aturan yang akan dikeluarkan BI ini justru akan membuat perkembangan bank syariah semakin baik. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads