Depkeh HAM akan Serahkan Data Perseroan ke Kantor Pajak
Senin, 09 Agu 2004 10:34 WIB
Jakarta - Departemen Kehakiman dan HAM akan menyerahkan semua data perseroan terbatas yang telah disahkan, data pengangkatan notaris, sidik jari, yayasan, koperasi, perkumpulan dan data lainnya ke kantor pajak sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan. Demikian salah satu butir nota kesepahaman antara Menkeh HAM dan Menkeu di Kantor Depkeh HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/8/2004).Disebutkan manfaat utama dari pertukaran data ini bagi Direktor Jenderal Pajak adalah bisa digunakan untuk intensifikasi, yakni sebagai alat untuk mengukur dan menilai kelengkapan, kejelasan dan kebenaran SPT wajib pajak. Disamping itu, dari sisi ekstensifikasi dapat mencari badan atau orang yang seharusnya ber-NPWP belum mendaftarkan diri. Sedangkan bagi Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkeh HAM adalah dapat mengetahui badan hukum mana saja yang belum memiliki NPWP.Menurut Menkeu Boediono kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, peradilan dalam sistem perpajakan. Saat ini, katanya, pemerintah tengah merancang single identity number. Tahap yang paling rawan adalah kerjasama antar lembaga untuk tukar-menukar informasi. Pengusaha Tak Perlu TakutDi tempat yang sama Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan para pengusaha tidak perlu khawatir dan risau dengan adanya penyerahan data perseroan oleh pihaknya ke Ditjen Pajak. Pasalnya data yang diserahkan bersifat umum dan semuanya sudah tertera dalam berita negara. Menurutnya, setiap berita negara terbuka untuk diakses publik. Sementara Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkeh HAM Zulkarnain Yunus menyebutkan setiap bulan pihaknya menerima laporan dan mengesahkan sedikitnya 3.600 perseroan sehingga data-data itu diserahkan ke Ditjen Pajak maka akan dapat menjadi potensi yang besar bagi Ditjen Pajak untuk menyelusuri kewajiban pajaknya.Hal senada juga diungkapkan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang mengatakan, pengesahan perseroan tersebut maka setidaknya akan ada potensi penambahan WP badan sebanyak 43.800 sehingga ke depan tidak mustahil tax ratio pajak akan semakin meningkat. Pasalnya akses, baik di bidang finansial dan non-finansial semakin terbuka.
(nit/)











































