Pemerintah Dukung DPR Soal UU Kawasan Perdagangan Bebas Batam
Senin, 09 Agu 2004 12:53 WIB
Jakarta - Pemerintah mendukung usulan DPR untuk membuat undang-undang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam. Alasannya Batam memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan tempat yang strategis di Malaka. Namun demikian pemerintah menginginkan definisi yang tepat terhadap sejumlah istilah seperti kawasan perdagangan bebas dan istilah badan otorita. Demikian disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberi tanggapan di Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (9/8/2004). "Ketetapan PP tahun 2000 dengan UU No. 36/2000 berbeda," katanya. Dengan demikian, lanjut Yusril, definisi sangat penting agar tidak timbul permasalahan di masyarakat.Dia mengatakan penetapan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. "Kita pertimbangkan proses transisinya. Pemerintah melihat kawasan bebas secara menyeluruh belum dilaksanakan di Batam. Ada yang menyeluruh dan bertahap akan menuju kesana," ungkapnya. Yusril mengakui saat ini ada sejumlah masalah dengan Batam sehingga antar instansi yang terkait membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyatukan pandangannya. Salah satu hal yang sulit adalah masalah tanah dan aset-aset yang selama ini dipegang oleh instansi pemeirntah, seperti pelabuhan dan pelabuhan udara. "Ada keinginan itu diserahkan kembali ke pemeirntah pusat dan dikelola BUMN," kata Yusril.Dia juga menegaskan UU kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam ini dapat mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan kepariwisataan. Diharapkan UU tersebut bisa diselesaikan sebelum masa bakti DPR usai.Namun dia mengakui sebelum UU ini dilahirkan DPR seharusnya mensahkan terlebih dahulu amandemen UU No. 36/2000 tentang daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas secara umum. "Jadi ini seperti anak lahir sebelum bapaknya," demikian Yusril Ihza Mahendra.
(nit/)











































