Beri DP Kredit Motor Rp 500.000, Izin Multifinance Bakal Dicabut!

Beri DP Kredit Motor Rp 500.000, Izin Multifinance Bakal Dicabut!

- detikFinance
Jumat, 06 Apr 2012 11:25 WIB
Beri DP Kredit Motor Rp 500.000, Izin Multifinance Bakal Dicabut!
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo sejak 15 Maret 2012 menyatakan adanya minimal uang muka (down payment/DP) dalam kredit pembelian mobil dan motor oleh perusahaan pembiayaan alias multifinance. Jika aturan dilanggar, multifinance bakal dicabut izinnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dikatakan, DP untuk kredit pembelian motor lewat multifinance minimal adalah 20%, sementara untuk mobil adalah 25%.

Namun DP untuk kredit pembelian mobil untuk tujuan produktif seperti pengangkutan barang adalah sebesar 20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika aturan ini tidak dilaksanakan dan masih ditemukan ada multifinance yang memberikan DPR kredit murah, maka Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan memberkan sanksi administratif secara bertahap, yaitu:
- Peringatan
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha

Menteri Keuangan akan memberikan sanksi peringatan secara tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan kepada multifinance yang melanggar.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads