Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dikatakan, DP untuk kredit pembelian motor lewat multifinance minimal adalah 20%, sementara untuk mobil adalah 25%.
Namun DP untuk kredit pembelian mobil untuk tujuan produktif seperti pengangkutan barang adalah sebesar 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peringatan
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Menteri Keuangan akan memberikan sanksi peringatan secara tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan kepada multifinance yang melanggar.
(dru/ang)











































