Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengaku belum menerima surat permohonan dan izin DBS Group Holdings soal akuisisi saham Temasek di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon). Darmin mengaku akan mengkaji lebih jauh soal akuisisi tersebut.
"Sampai sekarang kita belum menerima permintaan atau permohonan tertulis (dari DBS)," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Namun, Darmin menyatakan telah mengkaji mengenai permasalahan akuisisi tersebut. Hanya saja, dia belum membicarakan lebih lanjut. "Kita sudah mengkaji, tapi kita jawab pada sesi setelah besok," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK Direksi BI No.32/51/KEP/DIR tgl.14 Mei 1999 tentang Persyaratan & Tata Cara Merger, Konsolidasi & Akuisisi Bank Umum disebutkan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dapat dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan, atas permintaan BI dan atau inisiatif badan khusus. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI.
Merger atau konsolidasi dapat dilakukan antara bank konvensional dengan Bank Syariah apabila bank hasil merger atau konsolidasi menjadi Bank Syariah.
(nia/dru)