Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari mengatakan, pencabutan izin usaha PT Metro Finance ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-S-400/MK.10/2012 yang dikeluarkan pada 2 April 2012.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru," ungkap Abraham dalam siaran persnya, Jumat (13/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dru/ang)











































