"Sebagai upaya PPATK untuk memberikan informasi terkait dengan perkembangan kinerja kelembagaan, khususnya mengenai kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menerbitkan Bulletin Statistik," ungkap Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam publikasi Statistik Pelaporan dan Transaksi Keuangan Bulan Maret 2012 di yang dikutip detikFinance di Jakarta, Minggu (15/4/2012).
Dalam periode Januari 2012 hingga Maret 2012, jumlah transaksi mencurigakan tersebut dilaporkan oleh 359 perusahaan jasa keuangan. PPATK telah melakukan hasil analisisis (HA) yang juga telah disampaikan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 3 hasil analisis terkait dengan pendanaan terorisme dan 9 laporan transaksi keuangan mencurigakan juga terkait pendanaan terorisme," ungkap Yusuf.
Sampai dengan Maret 2012 jumlah seluruh Hasil Analisis yang telah disampaikan kepada penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme sebanyak 47 HA.
Jumlah kumulatif laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan Perusahaan Jasa keuangan (PJK) kepada PPATK sampai dengan Maret 2012 sebanyak 90.392 dengan jumlah PJK pelapor sebanyak 359 PJK pelapor.
(dru/dru)











































