Direktur Pengawasan II Bank Indonesia, Endang Kusulanjari Tri Suhari menjelaskan setiap kepala eksekutif memiliki peran masing-masing sesuai bidangnya. Hal ini setiap kepala eksekutif akan mencakup perintah tertulis atau lisan, pemeriksaan, memberikan sanksi, hingga memberi atau mencabut izin.
"Lebih dari satu. Jadi, ada tiga kepala eksekutif. Mereka tugasnya intinya mengawasi dan sistem pengaturan lembaga keuangan. Nanti, ada juga tugas untuk melaporkan hasil pelaksanaan kerjanya kepada dewan komisioner," kata Endang dalam Seminar "Implementasi Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan Pasca Disahkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (18/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari luar atau internasional menilai Bank Indonesia (BI) masih belum maksimal soal pengawasan konsolidasi. Ini dengan OJK, pengawasan konsolidasi diharapkan lebih bisa," tambah Endang.
Lanjutnya, dengan tiga kepala eksekutif dalam satu organisasi otoritas, diharapkan juga pengawasan bank dan lembaga keuangan non bank bisa saling berkoordinasi. Endang juga memaparkan OJK perlu menyusun pengaturan dalam sektor konglomerasi di lembaga keuangan.
"Ya, karena masih terkait antara bisnis bank serta non bank," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapepam-LK, Nurhaida menambahkan struktur organisasi OJK memang terlihat terpisah satu sama lainnya karena ada tiga kepala eksekutif. Ia menyebutkan dalam aplikasinya, tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di perbankan, jasa keuangan di sektor pasar modal, serta jasa keuangan di sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan asuransi.
"Memang setiap Kepala Eksekutif akan punya pengawasan masing-masing. Jadi, strukturnya terliihat seperti terpisah-pisah," sebutnya.
(dru/dnl)











































