Pengawasan Kartu Kredit akan Dialihkan ke BI
Rabu, 11 Agu 2004 12:45 WIB
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menyatakan pengawasan kartu kredit di masa mendatang seluruhnya akan dialihkan ke BI. Saat ini, Menteri Keuangan telah mengajukan perubahan peraturan mengenai kartu kredit."Persoalan kartu kredit sekarang ini tidak jelas siapa yang mengawasi. Kita sudah diskusikan dengan Menkeu, kartu kredit pengawasannya akan dialihkan ke BI," jelas Burhanuddin usai peresmian Program Sertifikasi Pengawas Bank di gedung BI, Jakarta, Rabu (11/8/2004).Menurut Burhanuddin, selama ini pengawasan kartu kredit, khususnya dari non-bank, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu. Namun dalam perkembangannya kartu kredit juga dikeluarkan oleh kalangan perbankan, sehingga pengawasannya harus diserahkan ke BI. Hal ini, lanjut dia, sudah mengacu pada praktek di negara-negara lain.Menyangkut keinginan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi mengenai kartu kredit, Burhanuddin menyatakan, dirinya belum bisa menanggapi karena perubahan peraturan menyangkut pengawasan kartu kredit belum final. "Sekarang ini kan sedang dalam pembahasan. Saya belum bisa katakan apa-apa," jawab dia.Berkaitan dengan keterbukaan akses terhadap deposan, Burhanuddin menjelaskan, saat ini berdasarkan perundang-undangan, yang bisa membuka kerahasiaan bank hanya Gubernur BI. KaAlaupun Ditjen Pajak ingin membuka informasi mengenai deposan yang diduga nakal, maka bisa menyampaikan ke Gubernur BI, setelah Menkeu mengirim surat permohonan resmi. "Jadi tetap harus ada surat dari Menkeu. Itu sudah berjalan dengan baik," ungkapnya.
(ani/)











































