Duh! Makin Banyak Nasabah Bank yang Nakal

Duh! Makin Banyak Nasabah Bank yang Nakal

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 20 Apr 2012 07:12 WIB
Duh! Makin Banyak Nasabah Bank yang Nakal
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan semakin banyak nasabah perbankan yang tidak bertanggungjawab. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya laporan perbankan soal nasabah nakal yang sengaja tidak ingin melunasi tunggakan utangnya.

"Makin banyak sekarang nasabah yang nakal bagaimana mereka mencari cara untuk tidak membayar tunggakan kredit ke bank dengan berbagai alasan," kata Deputi Direktur Departemen Mediasi dan Investigasi Bank Indonesia (BI) Sondang Martha Samosir ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Dijelaskan Sondang, banyak nasabah yang menggunakan 'jasa' seperti yang banyak di iklan-iklan. Biasanya cara seperti ini dipakai oleh nasabah kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nasabah kartu kredit banyak yang badung. Jadi mereka seperti minta jasa pelunasan kartu kredit kan banyak tuh di iklan-iklan. Nah, ini formatnya rata-rata sama minta di restrukturisasi dengan berbagai alasan palsu. Sudah jelas tidak akan bisa," ungkap Sondang.

Ia menegaskan, cara-cara melalui pihak ketiga untuk melunasi utang tidak akan menyelesaikan masalah. Justru menambah masalah baru karena memang ada tambahan biaya jasa ke pihak ketiga tersebut.

Menurut Sondang, pihak perbankan pasti turun ke lapangan dan melihat serta melakukan investigasi.

"Apa benar punya banyak utang dan ngemplang tapi masih punya rumah mewah, mobil miliaran rupiah. Ada juga meraka itu minta cicilan ratusan juta tapi dibayar Rp 1 juta per bulannya. Kan lucu ini," papar Sondang.

Sondang memaparkan, kasus mediasi yang diterima BI hingga akhir Maret 2012 ini mencapai 213 kasus. Namun hanya bisa dilanjutkan prosesnya ke mediasi sebanyak 28 kasus.

"Sebanyak 185 kasus tidak bisa karena tidak memenuhi cakupan mediasi sehingga jalan keluarnya kita sampaikan surat edukasi dan meneruskan ke satuan kerja terkait," katanya.

Rata-rata kasus yang masuk mediasi BI menunjukkan perkembangan yang baik. Tingkat kepuasan nasabah dan bank mencapai 5,4 dari skala 1-5.

Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga. Perlu diingat Direktorat Mediasi hanya menangani kasus nasabah dengan bank yang dibawah Rp 500 juta.

(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads