Tiga mekanisme yang dimaskud adalah penjualan melalui pasar secara langsung, kemudian menjual ke Bank Indonesia (BI) sebagai instrumen moneter dan ketiga dibeli kembali (buyback) oleh pemerintah atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika obligasi rekap tetap dipertahankan, akan membebani kinerja perseroan. Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi di Jakarta, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beban lebih tinggi akan ditanggung perseroan karena imbal hasil dari obligasi rekap siap jual Rp 53,7 triliun tergolong rendah, hanya 2%-3%. Padahal dana yang tidak sedikit ini, jika ditempatkan pada instrumen utang lain mampu menghasilkan yield minimal 8%.
"Kalau pakai referance rate SPN, return 2%-3%. Geraknya disekitar itu," tuturnya.
Riswinandi mengaku akan memiliki mekanisme penjualan obligasi rekap yang return-nya paling baik. "Yang paling murah, karena kita butuh uang," tegasnya.
Namun Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri, Pahala N. Mansury menerangkan ketiga mekanime itu justru akan dilakukan semua. "Realistisnya tidak satu opsi saja. Kalau jual ke pasa juga tidak satu kali transaksi. Juga kalau dengan BI atau Kementerian Keuangan. Kita laksanakan ketiga-tiganya. Maunya, kita bicara win-win," paparnya.
Obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan di 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp 430 triliun. Obligasi ini untuk memperkuat permodalan perbankan nasional yang sekarat terhempas krisis.
Bank Mandiri kini mencatat obligasi rekap dengan total nilai Rp 78 triliun. Obligasi rekap dengan status available for sale alias bisa dijual senilai Rp 54 triliun. Sisanya Rp 23,4 triliun berstatus hold-to-maturity dan trade Rp 1,4 triliun.
(wep/dru)











































