Dua Bank Asal Malaysia 'Tersakiti' Kebijakan BI

Dua Bank Asal Malaysia 'Tersakiti' Kebijakan BI

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 03 Mei 2012 17:05 WIB
Dua Bank Asal Malaysia Tersakiti Kebijakan BI
Jakarta -

Dua bank asal Malaysia cemas menunggu kepastian Bank Indonesia (BI) yang berencana membatasi kepemilikan saham mayoritas seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Seluruh mata tertuju kepada dua bank yang dimiliki CIMB Group Bhd dan Malayan Banking Bhd yakni CIMB Niaga dan Bak Internasional Indonesia (BII).

Pemilik kedua bank di Indonesia tersebut sudah khawatir sejak BI mengungkapkan rencana pembatasan kepemilikan saham mayoritas di Juli 2011 lalu.

Analis dari Alliance Research, Cheah King Yoong melihat pertumbuhan negatif dari CIMB dan Maybank di Indonesia ke depan, mengingat kedua institusi asli Malaysia itu memiliki saham besar pada bank di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, CIMB memiliki 96,9% dari saham di CIMB Niaga sedangkan Maybank menguasai 97,5% di BII.

"Karena itu, penerapan kebijakan ini bisa memaksa bank-bank untuk saling melepas saham di anak perusahaannya di Indonesia dan sudah pasti mengurangi pendapatan si induk," ungkap Yoong seperti dilansir dari The Star, Kamis (3/5/2012).

Yoong juga menjelaskan, ketika BI mulai mengemukakan rencana pembatasan kepemilikan saham mayoritas ini ternyata telah membuat harga saham CIMB dan Maybank melemah.

"CIMB, khususnya akan lebih menderita dengan penjualan saham mengingat kontribusi pendapatan yang signifikan dari CIMB Niaga. Kami percaya bahwa harga saham dari kedua bank akan bereaksi dengan cara yang sama kali ini," katanya.

BI sendiri mengaku akan menyelesaikan aturan kepemilikan saham mayoritas dalam sebulan ke depan. Bank sentral berharap pada Juni tahun ini, aturan tersebut sudah bisa diterapkan.

"Kita akan menyelesaikan dalam waktu sebulan. Dalam arti 30 hari. Ya ini April, akhir Mei lah. Yah katakanlah awal juni paling lambat-lambatnya," kata Gubernur BI Darmin Nasution.

Melalui aturan kepemilikan saham mayoritas, bank sentral berupaya meningkatkan prinsip kehati-hatian atau asas prudential dalam industri perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham kepada manajemen.

"Jadi ini untuk prudential, berlaku untuk semua investor, tidak hanya bagi investor asing. Selama ini juga kalau ada yang mengajukan kita kembalikan permohonannya. Alasannya juga sama. Tunggu aturannya," kata Darmin.

Darmin juga mengatakan saat ini terus membahas proses akusisi DBS Group terhadap saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon).

"Kita bilang pada Chairman di Singapura (‎Monetary Authority of Singapore), bahwa Danamon-DBS baru kita buka proses setelah aturan kita mengenai batas kepemilikan selesai. Diproses setelah aturan batas kepemilikan saham," tutur Darmin.

Tidak hanya proses akuisisi DBS Group terhadap Bank Danamon, bank sentral juga akan menangguhkan semua proses mengakuisisi bank, selama aturan mengenai kepemilikan saham mayoritas belum rampung.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads