Ia mengaku telah menjadi nasabah Citibank sejak 1992, selama itu ia menempatkan uangnya di deposito dan beberapa produk investasi Citibank. Pada 2008, Mirta menempatkan sebagian uangnya pada reksa dana saham salah satunya Fortis Ekuitas.
"Saya korban dari Malinda Dee, Senior Relationship Citibank," kata Mirtha di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga kini saya belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh Citibak dan pejabatnya itu. Nilai pokok dan ganti rugi dengan memakai pendekatan potensi keuntungan lebih dari Rp 22 miliar," jelasnya.
"Saya telah beberapa kali bertemu dengan pihak Citibank, namun perlakukan yang saya dapat tidak proporsional," tutur Mirta.
Menurutnya salah satu pejabat Citibank bernama Jimmy The, pernah menjanjikan untuk mengganti kerugian yang dialami olehnya. Namun pada pertemuan lain, melalui VP Citibank Meliana Sutikno, justru menyangkal perihal ganti rugi tersebut.
"Ini membingungkan saya. Saya hanya ingin mengambil uang saya sendiri dari Citibank," ucap Mirta.
(wep/hen)










































