Kena Tipu Malinda Dee Rp 22 M, Bos Femina Ngaku Dipersulit Citibank

Kena Tipu Malinda Dee Rp 22 M, Bos Femina Ngaku Dipersulit Citibank

- detikFinance
Selasa, 08 Mei 2012 11:42 WIB
Kena Tipu Malinda Dee Rp 22 M, Bos Femina Ngaku Dipersulit Citibank
Jakarta -

Pendiri Femina Group Mirta Kartohadiprodjo menyayangkan sikap Citibank yang hanya mengumbar janji soal aduannya terkait penipuan Rp 22 miliar yang dilakukan oleh Malinda Dee, eks pejabat Citibank.

Bank asing itu awalnya berjanji akan mengembalikan dana yang telah Mirta tempatkan pada instrumen reksa dana saham Fortis Ekuitas. Namun, pihak Citibank memberi syarat-syarat tertentu.

"Perlakukan yang saya terima tidak proporsional. Citibank tidak memperkenankan saya untuk didampingi penasehat hukum," kata Mirta

"Selama perundingan, Mirta juga tidak boleh merekam pembicaraan dengan Citibank. Pernyataan pejabat Citibank juga berubah-ubah," kata Kuasa Hukum Mirta, Robertus Bilitea dalam acara konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robertus menambahkan, kliennya telah dirugikan, apalagi mengacu pada UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengamanatkan menjamin adaya perlindungan kepada seorang nasabah. Menurutnya pada pasal 37B ayat 1, menyebutkan setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank bersangkutan.

Sementara itu Frans Hendra Winarta, kuasa hukum Mirta lainnya menambahkan, beberapa keberatan yang menjadi pokok masalah pihaknya, antaralain:



  • Menyalahgunakan kepercayaan dari klien
  • Lalai dalam menerapkan manajemen risiko, yang tercermin dari lemahnya sistem dan prosedur, dan pengendalian interen dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana disyaratkan Bank Indonesia.
  • Pelanggaran atas prinsip kehati-hatian yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.


Sebelumnya, Mirta mengaku menderita kerugian Rp 22 miliar yang ia tempatlan pada produk investasi yang dipasarkan oleh Citibank. Ia telah menjadi nasabah Citibank sejak 1992 dan selama ini menempatkan uangnya di deposito dan beberapa produk investasi Citibank.

Pada 2008 Mirta menempatkan sebagian uangnya pada reksa dana saham, salah satunya Fortis Ekuitas.

"Hingga kini saya belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh Citibak dan pejabatnya itu (Malinda Dee). Nilai pokok dan ganti rugi dengan memakai pendekatan potensi keuntungan lebih dari Rp 22 miliar," jelasnya.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads