Mirta mengaku jadi korban Malinda Dee dan Citibank, sehingga menderita kerugian Rp 22 miliar dari produk investasi yang dipasarkan oleh Citibank.
"Perlakukan Citibank Indonesia sangat merugikan. Dimana hingga kini saya belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Citibank dan pejabatnya (Malinda Dee)," jelas Mirta dalam acara konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Mirta adalah nasabah Citibank sejak 1992, ia menempatkan uangnya di deposito dan beberapa produk investasi Citibank. Pada 2008 Mirta menempatkan sebagian uangnya pada reksa dana saham, salah satunya di produk Fortis Ekuitas.
Melalui Malinda Dee, Senior Relationship Citibank, Mirta ditawari investasi yang menarik, namun sayang kepercayaan ini disalahgunakan oleh Malinda. "Nilai pokok dan ganti rugi dengan memakai pendekatan potensi keuntungan lebih dari Rp 22 miliar," jelasnya.
Salah satu pejabat Citibank bernama Jimmy The, pernah menjanjikan untuk mengganti kerugian yang dialami Komut Femina Group ini. Namun pada pertemuan lain, melalui VP Citibank, Meliana Sutikno, justru menyangkal perihal ganti rugi tersebut.
Bank asing ini awalnya berjanji akan mengembalikan dana yang telah Mirta tempatkan. Namun, Citibank memberi syarat tertentu. "Perlakukan yang saya terima tidak proporsional," kata Mirta
"Selama perundingan, Mirta juga tidak boleh merekam pembicaraan dengan Citibank. Pernyataan pejabat Citibank juga berubah-ubah," tambah Kuasa Hukum Mirta, Robertus Bilitea.
(wep/hen)