Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 11 Mei 2012. Tingkat bunga simpanan tidak diturunkan, termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
"Tingkat bunga tetap. Yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah sebesar 5,5% dan 1% untuk valuta asing," jelas Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko, Salusra Satria di Jakarta, Kamis (11/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpanan.
Salusra menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan ini didasari atas beberapa pertimbangan.
"Kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup tinggi yang terindikasi dari nilai penempatan perbankan di BI yang mencapai Rp 471 triliun," jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan tren biaya dana melonggar. Terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan relatif rendah sepanjang Maret 2012 yang berada di 4.44%.
"Cadangan devisa pada akhir April 2012 meningkat sebesar US$ 5,9 miliar dari US$ 110,5 miliar menjadi US$ 116,4 miliar," katanya.
Terakhir, pertimbangan LPS menuru Salusra yakni kinerja perekonomian domestik yang relatif terkendali dengan tingkat inflasi yang berada dibawah target pemerintah.
(dru/hen)











































