Seperti dikutip detikFinance dari situs Bank Indonesia (BI) Minggu (13/5/2012) kredit segmen properti KPR dan KPA ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya.
Bank BUMN paling banyak menyalurkan KPA dan KPR yakni mencapai Rp 95,67 triliun. Kemudian disusul dengan Bank Swasta Nasional yang mengucurkan kredit KPR dan KPA hingga Rp 85,85 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BI berencana membatasi penyaluran KPR yang cukup deras melalui ketentuan DP pada KPR dan KKB yang diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
- LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
- Rasio Loan to Value (LTV) dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.
- Hal ini menunjukkan para nasabah calon pengguna KPR meski merogoh kocek lebih besar untuk DP alias self financing dari rumah. Ketika misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.











































