LPS Talangi 75% Uang Nasabah di 46 Bank yang Ditutup

LPS Talangi 75% Uang Nasabah di 46 Bank yang Ditutup

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 14 Mei 2012 16:35 WIB
LPS Talangi 75% Uang Nasabah di 46 Bank yang Ditutup
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya membayarkan klaim sebesar Rp 911,81 miliar atau 75% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) nasabah yang berasal dari 46 bank. Bank tersebut mengikuti program penjaminan LPS yang dilikuidasi oleh BI pada tahun 2006 hingga April 2012.

Menurut Kepala Eksekutif dan Anggota Dewan Komisoner LPS Mirza Adityaswara, total rekening nasabah pada 46 bank yang dilikuidasi sebanyak 86.029 rekening dengan nilai Rp 1,215 triliun.

Kriteria simpanan yang layak bayar sebanyak 78.563 rekening atau senilai Rp 912 miliar dan simpanan yang tidak layak bayar sebesar 7.466 rekening atau senilai Rp 303,33 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi pada 45 BPR dan 1 bank umum yang dicabut izin usahanya dari tahun 2006 sampai dengan April 2012. Simpanan yang layak bayar senilai Rp 912 miliar atau 78.563 rekening," katanya di Kantor LPS, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Mirza juga menjelaskan 3 kriteria simpanan nasabah yang tidak layak dibayar serta jumlah rekenig nasabah dari 3 kriteria tersebut sebagai berikut:

  1. Simpanan yang tidak tercatat dengan total rekening 1.020 atau senilai Rp 13,52 miliar.
  2. Suku bunga yang diperoleh lebih tinggi dari suku bunga penjaminan dengan total rekening 2.499 atau senilai Rp 280,20 miliar.
  3. Mempunyai kredit macet dengan total rekening 3.947 atau senilai Rp 9,61 miliar.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads