Menurut Kepala Eksekutif dan Anggota Dewan Komisoner LPS Mirza Adityaswara, total rekening nasabah pada 46 bank yang dilikuidasi sebanyak 86.029 rekening dengan nilai Rp 1,215 triliun.
Kriteria simpanan yang layak bayar sebanyak 78.563 rekening atau senilai Rp 912 miliar dan simpanan yang tidak layak bayar sebesar 7.466 rekening atau senilai Rp 303,33 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza juga menjelaskan 3 kriteria simpanan nasabah yang tidak layak dibayar serta jumlah rekenig nasabah dari 3 kriteria tersebut sebagai berikut:
- Simpanan yang tidak tercatat dengan total rekening 1.020 atau senilai Rp 13,52 miliar.
- Suku bunga yang diperoleh lebih tinggi dari suku bunga penjaminan dengan total rekening 2.499 atau senilai Rp 280,20 miliar.
- Mempunyai kredit macet dengan total rekening 3.947 atau senilai Rp 9,61 miliar.











































