Dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari LKTBI 2011 ini, pihak BPK dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki (Anggota II BPK) dan Syafri Adnan Baharudin (Auditor Utama Keuangan Negara II). Sedangkan dari pihak BI dipimpin oleh Pejabat Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A. Sarwono (Deputi Gubernur), Ardhayadi M (Deputi Gubernur), dan Halim Alamsyah (Deputi Gubernur).
"LKTBI 2011 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kebijakan akuntansi khusus atas transaksi yang umumnya dilakukan oleh bank sentral, yang hal ini berarti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkap Taufiqurachman Ruki dalam siaran pers yang diterbitkan BI, Selasa (15/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank Indonesia senantiasa berusaha melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan seluruh saran maupun rekomendasi BPK akan diperhatikan dan diupayakan dengan sungguh-sungguh untuk dapat ditindaklanjuti," kata Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono.
BPK selaku Auditor Eksternal, sambung Hartadi merupakan mitra strategis yang membantu dalam mendorong dan mewujudkan prinsip-prinsip 'Good Governance' di Bank Indonesia.
Sesuai amanah Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 6 tahun 2009, BPK melakukan pemeriksaan atas LKTBI 2011.
Pemeriksaan diawali dengan proses penyerahan LKTBI tahun 2011 (Unaudited) dari BI kepada BPK yang telah dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 26 Januari 2012 dan selanjutnya BPK mulai melakukan pemeriksaan sejak tanggal 1 Februari 2012.
(dru/ang)











































