545 Calon Pejabat Bank Tak Lolos Ujian BI

545 Calon Pejabat Bank Tak Lolos Ujian BI

- detikFinance
Jumat, 18 Mei 2012 17:44 WIB
545 Calon Pejabat Bank Tak Lolos Ujian BI
Jakarta - Calon dewan komisaris, direksi, dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebuah bank perlu mengikuti uji kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test. Dalam catatan Bank Indonesia (BI) ternyata sebanyak 545 orang terhitung sejak tahun 1999 sampai 2011 dinyatakan tidak lulus.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengungkapkan selama tahun 2011, calon dewan komisaris, direksi, dan PSP yang mengikuti uji kemampuan dan kepatutan sebanyak 220 calon, terdiri dari 106 anggota Direksi, 21 Direktur Kepatuhan, 84 Komisaris/Pengawas dan 9 PSP.

"Dibandingkan dengan pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan tahun 2010, jumlah calon anggota dewan komisaris, direksi, dan PSP mengalami sedikit penurunan. Secara keseluruhan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2011, peserta yang telah lulus uji kemampuan dan kepatutan mencapai 84,15%," jelas Muliaman dalam Laporan Pengawasan Perbankan 2011 seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Jumat (18/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekapitulasi sejak 1999 sampai 2011 tercatat sebanyak 3.438 peserta yang mengikuti ujian untuk menjadi pejabat bank. Namun hanya sebanyak 2.893 yang berhasil lulus sisanya yakni sebanyak 545 orang dinyatakan tidak lulus.

Untuk tahun 2011 juga BI telah menyelesaikan pemeriksaan khusus (fit and proper test khusus) pejabat Existing pada 12 bank dengan total 82 orang, dengan rincian 6 orang Pemegang Saham, 48 orang Pengurus dan 28 orang Pejabat Eksekutif.

"Dalam rangka mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pelaksanaan good corporate governance di industri perbankan," ungkap Muliaman.

Untuk mewujudkan good corporate governance tersebut, industri perbankan perlu dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Oleh karena itu, sambung Muliaman sebagai first line of defense, Bank Indonesia melaksanakan seleksi dalam bentuk uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham pengendali (PSP) karena pihak-pihak tersebut mempunyai pengaruh besar dalam pengendalian dan pengelolaan bank.

"Maka dilakukan pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon dewan komisaris, direksi, dan PSP dilakukan melalui penelitian administratif dan wawancara (apabila diperlukan)," tutup Muliaman.

(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads