Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, lima perkara tersebut tersebar di Jawa Tengah dua perkara dan sisanya di Yogyakarta.
"Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan," tulis humas Mahkamah Agung seperti dilansir dalam situsnya, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah tersebut," ujarnya.
Padahal, banyak hakim peradilan agama yang menempuh studi S2 dan S3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. "Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan," paparnya.
Sedikitnya perkara yang masuk ke pengadilan di duga karena banyaknya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.
(asp/dnl)











































