"Kebijakan yang kita ambil ini adalah menyangkut temanya pendalaman pasar dan sekaligus juga adalah untuk menjadi salah satu kebijakan dan jawaban terhadap gejolak yang telah terjadi belakangan ini," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution dalam konferensi persnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Dijelaskan Darmin, BI sebelumnya memang telah mewajibkan dana Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk parkir di perbankan Indonesia. Artinya, sambung Darmin, dana para eksportir dalam bentuk valas cukup banjir. Namun, bank justru menempatkan dana valas tersebut di pasar uang internasional dengan bunga rendah 0,1-0,2%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan disediakannya instrumen TD dalam bentuk valas, Darmin melanjutkan BI akan menerima banyak valas yang justru bisa digunakan sebagai komplemen cadangan devisa. "Kali ini bisa jadi bagian operasi moneter dan bisa digunakan dalam rangka menstabilkan nilai tukar," ungkap Darmin.
Darmin mengungkapkan, dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk valas yang ada di perbankan kini mencapai US$ 43 miliar. Dan itu sebagian yang diberikan kredit.
"Sebagian yang tidak ada outlet mereka pasang ke pasar uang internasional. Kedepan kita percaya mereka akan senang hati untuk menempatkannya ke TD BI dalam rangka operasi moneter," tutup Darmin.
Berikut kebijakan yang ditempuh BI:
- Dalam rangka merespons sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan di atas, Bank Indonesia memandang perlunya percepatan pendalaman pasar keuangan domestik.
- Bank Indonesia akan menerbitkan “Term Deposit” yaitu instrumen penempatan devisa oleh perbankan domestik di Bank Indonesia.
- Term deposit dapat menjadi outlet penempatan devisa untuk memfasilitasi masuknya devisa, termasuk yang berasal dari hasil eskpor.
- Bank Indonesia akan mengelola devisa tersebut melalui berbagai transaksi devisa untuk mendorong pendalaman pasar, sekaligus sebagai instrumen moneter.
- Dalam hal ini bank domestik dapat menempatkan devisa pada Bank Indonesia dengan berbagai tenor yang disesuaikan kondisi pasar.
- Fitur lainnya dari instrumen ini antara lain imbalan yang kompetitif, dimungkinkannya early redemption, serta tidak diperhitungkan dalam ATMR dan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN).
(dru/dnl)











































