"Fee nya aja sudah tidak cocok, kita kan diaudit dan mereka ngawasi kita, masak yang diawasi bayar terhadap yang ngawasi," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Ditempat yang sama Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS) Sigit Pranomo mengatakan ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh OJK agar tidak memunggut iuran dari perbankan, salah sataunya adalah pungutan di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bisa dialihkan ke OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara yang kedua, lanjut Sigit adalah dengan mengambil alih dana pengawasan perbankan di Bank Indonesia, untuk dihibahkan ke OJK.
"Kedua sebetulnya selama ini dalam konteks pengawasan perbankan ada di BI, kalau pengawasan bank tidak lagi di BI kenapa tidak dialihkan ke OJK, dan selanjutkan kalau giro wajib minimum itu diberikan bunga, nantinya serahkan ke OJK," tutupnya.
(feb/dru)











































