Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan informasi hasil penelusuran transaksi mencurigakan calon bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersifat rahasia. PPATK tak bisa mengungkapkan siapa-siapa saja yang diindikasikan terlibat transaksi mencurigakan.
"PPATK mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah mengundang PPATK dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) tertutup untuk memberikan penjelasan tentang hasil penelusuran para calon Dewan Komisioner (DK) OJK sebagaimana diminta oleh Pansel OJK," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (30/5/2012).
RDP tertutup dan rangkaian RDP lainnya dengan institusi pemerintah lain dan organisasi-organisasi yang relevan, sambung Agus menunjukkan bukti keseriusan Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan calon pimpinan OJK yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kiranya patut diperhatikan bahwa berdasarkan UU TPPU, informasi hasil penelusuran PPATK tersebut bersifat rahasia dan bukan untuk dipublikasikan, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan nama atau inisial," tegas Agus.
"Kedua, hasil penelusuran PPATK tidak serta merta dapat diartikan mengindikasikan ada perbuatan pidana disana," imbuhnya.
Namun dengan kerjasama yang sangat strategis ini, Agus mengatakan proses seleksi dapat memanfaatkan data rekam jejak (track record) transaksi keuangan dari para calon. PPATK berpandangan bahwa kerjasama strategis seperti ini patut untuk dijadikan standar dalam proses pemilihan calon-calon pimpinan lembaga negara yang harus melalui proses fit n propper test oleh DPR RI.
"Karena melalui cara ini kita akan bisa mendapatkan pimpinan-pimpinan lembaga yang kredibel, bersih dan integritasnya baik, sehingga mampu membawa Indonesia menjadi semakin baik lagi," tutup Agus.
Sebelumnya, kepada detikFinance, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan Pansel DK OJK telah meloloskan calon yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan menurut PPATK.
(dru/dnl)











































