"Dalam pandangan lembaga konsumen dari 14 nama, tidak ada profil yang kuat komitmenya terhadap perlindungan konsumen, baik dari sisi gagasan maupun pengalaman dia di lembaga yang membidangi masalah perlindungan konsumen," ungkapnya di Gedung DPR RI, Rabu (30/5/2012).
Selain itu, Sudaryatmo menjelaskan selama ini akses informasi masyarakat atau nasabah terhadap produk dan layanan perbankan masih relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN. Menurutnya, dengan keberadaan OJK, diharapkan mampu memfasilitasi konsumen dan masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryatmo juga berharap OJK nantinya dapat memfasilitasi pengaduan konsumen dan masyarakat yang lebih luas karena sebelumnya, Bank Indonesia hanya memiliki biro mediasi dan investigasi perbankan tetapi hanya untuk pengaduan-pengaduan tertentu.
"Menurut pandangan YLKI, seperti OJK di banyak negara, semua konsumen boleh ngadu apa saja. Bahkan tanpa klarifikasi. Jika tingkat pengaduan tinggi bisa dilakukan innvestigasi," tutupnya.
ICW Tak Penuhi Panggilan DPR
Pada kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecewa terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) karena tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait proses seleksi pimpinan OtoritasOJK antara Komisi XI DPR dengan ICW dan YLKI.
Wakil Ketua Komsi XI Harry Azar Aziz mengungkapakan kebingungannya terhadap ICW yang sebelumnya sangat vokal dalam menyoti kredibilitas dan intergritas calon pimpinan OJK.
"Jadi kesan kita ICW cuma melepar isu," ungkap Harry.
Harry juga menjelaskan, ketidakhadiran ICW yang diundang oleh Komisi XI untuk medengarkan masukan terkait 14 calon piminan OJK memang tanpa ada pemberitahuan dari pihak ICW.
"Saya gak ada berita. Saya kira, bisa jadi ICW tidak siap," imbuhnya.
Harry juga mejelaskan, jika Komisi XI tidak akan memanggil ICW kembali karena proses pemilihan pimpina OJK yang semakin dekat.
(feb/dru)