Kepala Biro Riset Infobank sekaligus Komisaris Bank Mutiara, Eko B Supriyanto mengungkapkan pembatasan kepemilikan saham mayoritas pada sebuah bank dapat mencegah kehancuran seperti yang terjadi pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008.
"Pembatasan kepemilikan saham di bank yang diperkirakan maksimal 40 persen atau kepemilikan berjenjang akan membawa implikasi yang cukup signifikan di indutri perbankan," ungkapnya di Hotel Altet Century Park jakarta, Kamis (31/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
bank.
Namun Eko menjelaskan akan terjadi pengaruh yang sangat besar pada pasar saham karena akan terjadi pelepasan saham perbankan dalam jumlah yang besar jika peraturan ini diterapkan secara langsung.
"Sangatlah bijak jika BI memberi masa transisi yang relatif panjang," tambahnya.
Eko menyampaikan ada 92 bank yang kepemilikan saham mayoritasnya di atas 40% dengan modal mencapai Rp 358,16 triliun. Serta diperkiraan nilai
saham yang harus dilepas dari peraturan pembatasan kepemilikan saham mencapai Rp 88,65 triliun yang belum ditambahkan Price To Book Value (PBV) 2 kali. Jika telah ditambahkan PBV maka akan mencapai Rp 176 triliun.
"Kalau dilepas pasti investor asing akan tetap masuk karena bisnis bank di Indonesia menarik dengan NIM yang masih tinggi," tutupnya.
(feb/dru)











































