"Industri perbankan syariah nasional telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini Indonesia sudah memiliki 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah, 156 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan 2.380 jaringan kantor di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi dalam pembukaan acara IFRA tahun 2012 di Jakarta, Jumat (1/5/2012).
"Total aset perbankan syariah Indonesia mencapai Rp 151, 8 triliun pada bulan Maret 2012 dengan jumlah rekening sekitar 10,6 juta (penyimpan 9 juta rekening, dan nasabah yang dibiayai 1,6 juta rekening)," imbuh Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam periode Maret 2011 sampai Maret 2012 (year on year), pertumbuhan industri perbankan syariah nasional mencapai 50,1%. Dengan trend tersebut market share perbankan syariah saat ini mencapai 4,23% dari total perbankan nasional, diharapkan market share perbankan syariah terus tumbuh sehingga mencapai 15-20% dalam 10-15 tahun mendatang.
Dijelaskan Edy, perbankan syariah nasional juga konsisten dengan substansi atau ruh ekonomi syariahnya dengan tetap berpijak pada sektor riil, komitmen pada prinsip syariah dan kepedulian sosial.
Hal tersebut ditandai dengan beragamnya akad yang digunakan bank syariah dalam penyaluran pembiayaan yang diharapkan dapat melayani beragam kebutuhan riil nasabah.
"Pada posisi April 2012 tercatat pembiayaan perbankan syariah secara nasional secara akad bagi hasil yang lazimnya untuk kegiatan riil produktif yaitu mencakup Mudharabah sebesar Rp 10,3 triliun dan Musyarakah sebesar Rp 20,4 triliun. Selain itu, dalam bentuk piutang dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif disamping produktif yaitu Murabahah sebesar Rp 61,9 triliun, Ishtisna sebesar Rp285 miliar, Qardh yang diantaranya dalam skema produk Rahn sebesar Rp10,9 Triliun, dan Ijarah sebesar Rp 4,9 triliun," paparnya
Lebih jauh Edy mengatakan pertumbuhan bank syariah yang pesat tersebut perlu dijaga dan perlu terus mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, tidak hanya dari sisi regulator saja namun juga dari para pemangku kepentingan.
Dalam hal ini, dukungan penuh sangat diharapkan dari bank-bank konvensional yang merupakan induk atau memiliki anak bank syariah atau unit usaha syariah untuk terus membantu pengembangan bank syariah anaknya.
(dru/dnl)











































