Ini Kewajiban Bank yang Beri Bunga Deposito Tinggi

Ini Kewajiban Bank yang Beri Bunga Deposito Tinggi

- detikFinance
Senin, 04 Jun 2012 10:23 WIB
Ini Kewajiban Bank yang Beri Bunga Deposito Tinggi
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan aturan khusus kepada bank yang memberikan bunga simpanan tinggi bagi nasabah. Dalam hal ini bunga simpanan tinggi yakni diatas penjaminan LPS.

LPS juga mewajibkan bank menampilkan di papan pengumuman maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS

"Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila bank tempat menyimpan dananya dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia (BI)," ungkap Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (4/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna memberikan informasi yang memadai kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS mengenai risiko atas simpanannya, bank diminta mewajibkan nasabah dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi klausul kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar apabila bank dicabut izin usahanya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU LPS," imbuh Mirza.

Dijelaskan Mirza, pembuatan surat pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, yang mewajibkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, termasuk kantor cabang bank asing, untuk menyediakan informasi tertulis kepada nasabah mengenai karakteristik produk bank, antara lain manfaat dan risiko yang melekat pada produk bank serta program penjaminan terhadap produk bank yang terkait dengan penghimpunan dana.

Selain itu, Mirza mengatakan, LPS sebagai pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009 (UU LPS) dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (PLPS No.2/PLPS/2010).
LPS pada tanggal 11 Oktober 2011 dan 24 Mei 2012 telah mengirimkan surat kepada setiap bank peserta penjaminan mewajibkan menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS (tingkat bunga penjaminan LPS) dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

"Dengan adanya pengumuman tersebut, diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap program penjaminan LPS dapat meningkat terutama terkait dengan adanya prasyarat dan batasan penjaminan," tutup Mirza.


(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads