Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azar Azis menjelaskan masukan yang diterima oleh ICW akan dipertimbangkan tetapi perlu ditelusuri lebih jauh data yang diberikan oleh pihak ICW.
"PPATK itu punya data, dengan BIN juga punya data. Kalau ICW datanya apa, bukti-buktinya apa gitu. Itu tetap menjadi kategorisasinya apa. Seperti PPATK itu menyebutkan ada transaksi yang mencurigakan," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (4/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya tetap saya berikan ke semua anggota komisi. Terserah anggota komisi mau menggunakan atau tidak menggunakan. Data itu akan saya serahkan pada komisi. Saya sudah ngomong kepada komisi kayaknya sudah tidak ada waktu lagi untuk ICW," tutupnya.
ICW sebelumnya melaporkan sebanyak 20 calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dinilai bermasalah, karena pernah terlibat beberapa kasus industri keuangan di masa lalu serta memiliki konflik kepentingan.
ICW juga menyebut sebagian besar dari para calon memiliki masalah, seperti delapan orang memiliki kedekatan dan konflik kepentingan dengan Pansel OJK dan lima orang sudah pensiun dan terlalu tua.
Selain itu ada yang bertanggung jawab atas insider trading di sejumlah perusahaan, terlibat skandal bailout Bank Century dan terlibat kredit macet pada salah satu bank terbesar di Indonesia. Selain itu satu orang calon memiliki kepentingan politik karena masih aktif sebagai anggota partai politik yang juga ikut melahirkan undang-undang OJK.
(feb/dru)











































