Pendapat BPK terhadap laporan keuangan LPS tahun 2011 tersebut semata-mata disebabkan adanya perbedaan pandangan antara BPK dengan LPS dalam penyajian laporan keuangan.
Dikutip detikFinance, Selasa (5/6/2012) dari Laporan Tahunan 2011, LPS memberikan beberapa penjelasan terkait pandangan BPK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, LPS mengungkapkan substansi ekonomi PMS berdasarkan UU LPS yakni memang penyajian PMS LPS pada PT Bank Mutiara Tbk d.h.PT Bank Century Tbk) pada laporan keuangan LPS tahun 2011 sesuai dengan biaya penyelamatan yang telah dikeluarkannya (historical cost) dilakukan dengan pertimbangan pada substansi ekonomi dan karakteristik PMS berdasarkan UU LPS yang sangat berbeda dengan penyertaan modal oleh suatu entitas dengan tujuan komersial.
"Substansi ekonomi dan karakteristik PMS sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan bahwa penyajian PMS sebesar biaya penyelamatan lebih relevan dan bermanfaat dari pada menggunakan jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) untuk pengambilan keputusan," jelas LPS.
Penyajian PMS sebesar biaya penyelamatan tidak mengurangi kualitas informasi keuangan untuk menggambarkan kemampuan keuangan LPS dalam melaksanakan fungsinya. Berdasarkan UU LPS kemampuan keuangan (going concern) LPS dalam melaksanakan fungsinya tidak semata-mata direfleksikan oleh aset yang dimiliki oleh LPS.
(dru/dnl)











































