Laporan Keuangan LPS 2011 Disclaimer karena Bank Century

Laporan Keuangan LPS 2011 Disclaimer karena Bank Century

- detikFinance
Selasa, 05 Jun 2012 15:40 WIB
Laporan Keuangan LPS 2011 Disclaimer karena Bank Century
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun 2011. Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini 'Tidak Memberikan Pendapat' alias Disclaimer terhadap laporan keuangan LPS tahun buku 2011.

Pendapat BPK terhadap laporan keuangan LPS tahun 2011 tersebut semata-mata disebabkan adanya perbedaan pandangan antara BPK dengan LPS dalam penyajian laporan keuangan.

Dikutip detikFinance, Selasa (5/6/2012) dari Laporan Tahunan 2011, LPS memberikan beberapa penjelasan terkait pandangan BPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyajian Nilai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS pada Bank Mutiara Tbk (d.h. PT Bank Century Tbk) dicatat dalam laporan keuangan LPS berdasarkan prinsip historical cost. BPK berpandangan bahwa penyajian PMS seharusnya menggunakan nilai wajar (fair value) yang dapat menggambarkan taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) bukan historical cost sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan LPS," jelas LPS dalam laporan tahunannya.

Menanggapi hal tersebut, LPS mengungkapkan substansi ekonomi PMS berdasarkan UU LPS yakni memang penyajian PMS LPS pada PT Bank Mutiara Tbk d.h.PT Bank Century Tbk) pada laporan keuangan LPS tahun 2011 sesuai dengan biaya penyelamatan yang telah dikeluarkannya (historical cost) dilakukan dengan pertimbangan pada substansi ekonomi dan karakteristik PMS berdasarkan UU LPS yang sangat berbeda dengan penyertaan modal oleh suatu entitas dengan tujuan komersial.

"Substansi ekonomi dan karakteristik PMS sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan bahwa penyajian PMS sebesar biaya penyelamatan lebih relevan dan bermanfaat dari pada menggunakan jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) untuk pengambilan keputusan," jelas LPS.

Penyajian PMS sebesar biaya penyelamatan tidak mengurangi kualitas informasi keuangan untuk menggambarkan kemampuan keuangan LPS dalam melaksanakan fungsinya. Berdasarkan UU LPS kemampuan keuangan (going concern) LPS dalam melaksanakan fungsinya tidak semata-mata direfleksikan oleh aset yang dimiliki oleh LPS.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads