Pembiayaan Emas di Bank Syariah Dipatok Rp 150 Juta

Pembiayaan Emas di Bank Syariah Dipatok Rp 150 Juta

Herdaru Purnomo - detikFinance
Selasa, 05 Jun 2012 16:05 WIB
Pembiayaan Emas di Bank Syariah Dipatok Rp 150 Juta
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/16/DPbS tanggal 31 Mei 2012 Perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Salah satu poinnya, pembiayaan emas via bank syariah dipatok hanya Rp 150 juta.

BI memaparkan penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh adanya fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tanggal 3 Juni 2010 perihal Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki emas melalui pembelian secara tangguh.
Β 
"Penerbitan SE ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perbankan syariah dalam menjalankan produk Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank yang menyalurkan produk PKE," ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam publikasi surat edaran BI seperti dikutip detikFinance, Selasa (5/6/2012).

Menurut Halim, ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan BPRS.
Β 
Berikut pokok-pokok pengaturan produk PKE :

  • Bank Syariah atau UUS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis secara memadai.
  • Agunan PKE adalah emas yang dibiayai oleh Bank Syariah atau UUS yang diikat secara gadai, disimpan secara fisik di Bank Syariah atau UUS, dan tidak dapat ditukar dengan agunan lain.
  • Bank Syariah atau UUS dilarang mengenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas yang digunakan sebagai agunan PKE.
  • Jumlah PKE setiap nasabah ditetapkan paling banyak sebesar Rp 150.000.000,00. Nasabah dimungkinkan untuk memperoleh PKE dan Qardh Beragun Emas secara bersamaan, dengan jumlah saldo secara keseluruhan paling banyak Rp 250.000.000,00 dan jumlah saldo untuk PKE paling banyak Rp 150.000.000,00.
  • Uang muka PKE paling rendah 20% untuk emas lantakan (batangan) dan paling rendah sebesar 30% untuk emas perhiasan.
  • Jangka waktu PKE paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
  • Pembayaran PKE dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan.

"Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk PKE sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang. Bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk PKE yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian produk PKE tersebut," tutup Halim. (dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads