"Pada pasal 11 ayat 9 nggak ada preferensi (pilihan jabatan) seperti itu. Kalau itu sesuai dengan UU. Mana UUnya?," ungkapnya saat Raker dengan Pansel OJK, Rabu (6/6/2012).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan jika saat mendaftar setiap calon diminta untuk memilih posisi yang mereka inginkan. Sehingga pansel mengirimkan nama juga berdasarkan pilihan dan kompetensi calon anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga mengatakan penyampaian nama calon disertai posisi dan jabatan yang akan didudukinya nanti. Menurut Agus merujuk pada pasal 11 ayat 9 dan pasal 12 ayat 1 dalan UU OJK.
"Jadi kami dapat pahami jika presiden menyapaikan nama merujuk ke pasal itu. Apa bapak ibu mau mengikuti itu, terserah bapak ibu," imbuhnya.
Seperti diketahui pansel menyerahkan 21 nama kepada presiden disertai posisi yang akan dijabat kepada presiden dan kemudian presiden menyerahkan 14 nama ke DPR untuk dipilih menjadi 7 orang.
Pada pasal 11 ayat 9 dalam UU OJK sendiri berbunyi:
Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Sementara pasal 12 ayat 1 berbunyi:
Presiden menyampaikan calon anggota dewan komisioner sebanyak dua orang calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan kepada DPR, paling lambat 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (9).
(feb/dru)











































