Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengungkapkan aturan batas kepemilikan saham pada sebuah bank tidak berlaku untuk Bank BUMN dan Bank dalam bentuk penyelamatan seperti Bank Mutiara.
"Untuk Bank BUMN tidak berlaku, tapi untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan akan ada pengecualian, tapi waktunya panjang," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (6/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, ini dalam rangka peningkatan kesehatan dan GCG kalau ada pengeloaan bank, yang pengelolaannya itu jelek, dia (bank) berarti wajib mencari mitra baru, mita barunya itu yang nanti diberikan kesempatan untuk jangka waktu yang cukup panjang," tegasnya
Kendati demikian, Halim memberikan kelonggaran, jika nantinya mitra baru tersebut adalah sebuah Bank, maka dia akan di berikan kesempatan, untuk memperbesar porsi kepemilikannya.
"Apabila pemilik mitra barunya itu keuangan terutama bank, dia masih bisa mendapatkan majorty diatas ketentuan yang di tetapkan," tutupnya.
(feb/dru)











































