Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak, Sasmito Hadinagoro telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Boediono, Sri Mulyani, sama Agus Marto harus diminta klarifikasinya, makanya saya kirim surat ke Jaksa Agung begitu," ungkap Sasmito setelah melakukan rapat dengan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Senin (11/6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tahun 2003 sampai 2012 ini ratusan triliun, katanya kemarin bunganya sudah Rp 10 triliun, tapi pokoknya itu ratusan triliun," paparnya.
Lebih lanjut, Dia mengatakan ironisnya uang-uang itu adalah uang dari masyarakat yang membayar pajak.
"Bagaimana kalau masyarakat pembayar pajak tahu kalau uang mereka dibayarkan untuk bankir-bankir itu, dan mereka mogok bayar pajak, bisa bahaya," tegasnya.
Menurut Sasmito, DPR seharusnya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Tidak hanya memperhatikan kasus yang merugikan keuangan pemerintah yang tergolong lebih kecil.
"Waktu itu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, hanya kasus yayasan Rp 100 Miliar bersama Aulia Pohan aja dipertanyakan, ini ratusan triliun APBN," katanya.
Lebih jauh, Sasmito mengharapkan DPR mengambil tindakan lebih lanjut sehingga pada APBN 2013 nanti, obligasi rekap ini sudah dapat dihentikan
"2013 ini distop lah obligasi rekap ini," pungkasnya.
Obligasi rekap adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan di 1997/1998. Ketika itu, pemerintah menerbitkan obligasi senilai kurang lebih Rp 430 triliun. Obligasi ini untuk memperkuat permodalan perbankan nasional yang sekarat terhempas krisis.
(zul/dru)











































