Firdaus menjelaskan terkait pemberian bailout Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun lebih merupakan tindakan yang sudah dilakukan berdasarkan peraturan.
"Dalam PMS (Penyertaan Modal Sementara) itu (bailout Century) untuk mengatasi solvabilitas dan likuiditas. Pada waktu likuiditasnya di batas bawah. Kalau kita gak bisa menyelamatkan konsidi solvabilitas dan likuiditas. Berarti kita gagal menjalankan UU," ungkap Firdaus saat fit and proper test OJK di DPR, Senayan, Selasa (12/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah klarifikasi pada pansel OJK. Seolah menerima komisi dari bank Mega. Saya sudah tidak mengurusi asuransi dan saya sekarang cuma mengurusi pengakajian asuransi," tambahnya.
Tetapi dirinya mengakui jika belum memperbaharui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semenjak tahun 2005 ketika dia masih berada sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
"Memang saya belum memperbaiki laporan kekayaan saya karena ketika saya coba konsultasi dengan teman-teman di bilang pak nanti saja kalau Bapak berakhir jabatan di LPS ngisi karena saya baru mengisi di 2005," tambahnya.
Terkait penilaian anggota DPR yang mengatakan dirinya kurang jujur sekali lagi Firdaus membantahnya.
"Soal katanya kredibilitas begini saya dapat (nilai) 65. Tapi dari patokan BIN, 65 ke atas yang sangat baik, saya termasuk kelompok itu," pungkas Firdaus.
(hen/dru)











































