"Memang kita lihat fungsinya untuk pengaturan dan pengawasan. Itu nggak boleh dari iuran sebaiknya memang dari APBN. Nggak boleh ada yang membiayai, nggak boleh ada yang mensponsori pengaturan dan pengawasan," ungkap Ilya di gedung DPR, Senayan, Selasa (12/6/2012).
Tetapi Ilya mengatakan, jika OJK telah memberikan kontribusi nyata kepada industri keuangan, barulah OJK bisa memungut iuran kepada industri keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilya juga oiptimis, industri keuangan tidak akan keberatan dimintai iuran jika kontribusi OJK telah dirasakan oleh industri keuangan di Indonesia.
"Pada suatu saat kalau mereka merasakan manfaat OJK, saya kira mereka juga tuidak akan keberatan ditarik iuran kan," sebutnya.
(feb/dru)