Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 13 Juni 2012. Tingkat bunga simpanan tidak diturunkan, termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR serta tingkat bunga penjaminan valuta asing," jelas Pjs Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko, Mirza Mochtar di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpanan.
Mirza menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan ini didasari atas beberapa pertimbangan.
"Kinerja perekonomian domestik yang stabil terlihat dari tingkat inflasi (mtm) yang rendah sebesar 0,07% pada Mei 2012," jelasnya.
Selain itu, Ia juga mengatakan kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik serta kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar.
"Dan tren biaya dana menurun terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan pada April 2012 sebesar 4,33%," katanya.
(dru/dnl)











































