"Nanti ada beberapa rincian detailnya. Berapa yang dimiliki individual, badan hukum non keuangan dan lembaga keuangan. Yah tapi angka 40 persen itu memang angka yang maksimum," ungkap Muliaman seusai fit and proper test OJK di DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Muliaman menjelaskan, rencananya peraturan batas kepemilikan saham bank tersebut akan berlaku untuk bank asing dan lokal di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemilikan berpihak termasuk asing dan domestik," tambahnya.
Namun, lanjut Muliaman, untuk menghindari pelepasan saham kepemilikan saham sebuah bank secara besar-besaran, peraturan ini akan diterapkan secara bertahap sembari menunggu kesehatan dan kesiapan bank tersebut.
"Nanti akan ada peraturan masa transisi yang lebih panjang, terus ada persyaratan tingkat kesehatan," pungkasnya.
(hen/nia)










































