Emiten berkode BLTA itu dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani Bank Mandiri dan BLTA.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto mengatakan, pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman BLTA kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).
Kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata mengatakan, pernyataan debt standstill yang dilakukan BLTA merupakan pernyataan sepihak tanpa melibatkan Bank Mandiri.
"Karena itu, Bank Mandiri tidak terikat pada pernyataan debt standstill BLTA yang diumumkan melalui siaran pers pada 26 Januari 2012 lalu," kata Junaidi.
Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri kemudian memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak 3 kali agar BLTA memenuhi kewajibannya.
Namun menurut Junaidi peringatan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA. Karena itu, pada akhir Mei 2012, Bank Mandiri menyatakan bahwa BLTA telah melakukan tindakan wanprestasi.
"Syarat-syarat pengajuan PKPU sudah terpenuhi sesuai UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004. Sekarang kami serahkan kepada pengadilan proses penyelesaiannya," tambah Junaidi.
https://finance.detik.com/read/2012/01/27/111128/1826770/6/anak-usaha-blta-gagal-bayar-utang-rp-37-triliun
(ang/ang)











































