Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo menegaskan, peraturan yang mulai berlaku efektif hari ini (15/6) tidak bermaksud menghalangi aktivitas bisnis properti dan otomotif yang sedang berjalan saat ini.
"Memang policy diperlukan menjaga financing otomotif KPR, berjalan dengan kecepatan seiring dengan ekonomi. Enggak ada maksud menghalangi bisnis," ungkap Perry di Jakarta, Jumat (15/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasarnya kita pantau pertumbuhan kredit, baik bank maupun Multi Financing. LTV di bank dan Lembaga Keuangan, itu bisa sebanding. Kan di bank lebih ketat, selama ini belum ada pengaturannya, jadi diatur juga," tambahnya.
(hen/ang)











































