Aturan yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2012 ini mematok besaran denda tagihan kartu kredit.
Juru Bicara BI, Difi Johansyah mengungkapkan denda keterlambatan pembayaran yang dikenakan oleh penerbit kartu kredit apabila nasabah tidak melakukan pembayaran itu paling maksimal hanya Rp 150.000. Dengan kata lain tak akan ada bunga majemuk alias bunga berbunga dari keterlambatan pembayaran oleh nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Difi menjelaskan, untuk kartu kredit tambahan denda keterlambatan hanya dibebankan kepada kartu kredit utamanya. Selain itu, keterlambatan pembayaran wajib dihentikan pada saat kartu kredit digolongkan macet sesuai ketentuan BI atau diblokir permanen oleh penerbit kartu kredit.
"Kalau sudah dinyatakan macet denda tidak boleh dihitung lagi jadi tutup disitu," tegas Difi.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan peraturan pelaksana dari PBI No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
Surat edaran BI ini diperlukan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan aspek peningkatan
standar keamanan teknologi APMK.
(dru/dnl)