Perbanas menilai, keberadaan institusi lain di luar asosiasi profesi yang melaksanakan sertifikasi membuat rancu karena tak memiliki kompetensi khusus.
"Di manapun, asosiasi profesi itu yang paling berkepentingan untuk melakukan sertifikasi, karena mereka yang paling tahu profesi yang bersangkutan. Jadi untuk sertifikasi bankir, tak seharusnya di bawah pemerintah, regulator atau yang lainnya. Ini yang dari dulu kami perjuangkan," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam keterangannya, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya setelah ada IBI, sudah selayaknya kewenangan peyelenggaraan sertifilkasi dialihkan ke IBI melalui LSPP," ujarnya.
Ia menilai, IBI merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan keberadaan bankir-bankir profesional termasuk jenis-jenis sertifikasi yang dibutuhkan industri. Pasalnya ada banyak ejnis sertifikasi bankir, contohnya di internal auditor, wealth management atau forex dealer.
Para bankir sudah lama ingin lembaga yang mensertifikasi berada di asosiasi profesi alias IBI. Namun, lembaga sertifikasi yang direstui Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) adalah BSMR.
Dalam perkembangan terakhir, BI meminta meminta BSMR bisa melebur dengan LSPP di bawah IBI bersama Perbanas, Himbara, Asbanda, Perbarindo dan Asbisindo.
Tahun ini, IBI membidik bisa mensertifikasi 15 ribu bankir. Sertifikasi dilakukan mulai dari manajemen risiko, tingkat general banking hingga ke jenis spesifik seperti trade finance.
Menurutnya, setiap bulan IBI melalui LSPP telah memberikan sertifikasi kepada 100 bankir. LSPP memprediksi bisa mensertifikasi 10.234 bankir pada akhir Juni 2012.
(ang/ang)











































