Soal Cek Pelawat, Perbankan Siap Lapor PPATK

Soal Cek Pelawat, Perbankan Siap Lapor PPATK

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 21 Jun 2012 13:50 WIB
Soal Cek Pelawat, Perbankan Siap Lapor PPATK
Jakarta - Industri perbankan mendukung adanya rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan setiap bank untuk menyerahkan nama nasabah yang mencairkan Traveller's Cheque alias cek perjalanan atau cek pelawat.
Β 
Demikian disampaikan Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto saat ditemui di Seminar Ekonomi BNI, Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

"Bagus, boleh saja, untuk Good Corporate Governance (GCG), atau Know Your Customer, aturannya sudah ada tinggal jalanin saja. Kalau untuk transparansi, GCG, tentu didukung," ujarnya.

Dukungan ini, lanjut Khrisna, diberikan guna meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK kan ada konvensi internasional juga, kalau kita dianggap tidak mendukung, maka rating indonesia susah naiknya, kalau lebih bagus untuk tata kelola ya kenapa tidak," tegasnya.

Khrisna menambahkan sebenarnya sudah ada sistem untuk mengurangi pemberian gratifikasi melalui produk bank.

"Untuk menghindari itu mah bisa, uang kan batas tertentu harus dilapori, sumber dari mana," ujarnya.

Menurut Krishna, produk perbankan seperti TC ini sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman. Pasalnya, hampir setiap daerah sudah memiliki ATM untuk pengambilan uang.

"Kalau dulu TC itu supaya orang pergi ke luar kota, ada hajatan, masa bawa uang banyak, makanya diberi kemudahan untuk dicairkan di sana, tapi sekarang kan sudah ada ATM, makanya TC sudah sedikit karena sudah berubah, TC ini mekanisme pembayaran tahun 80-an," ungkapnya.

Khrisna mengaku BNI sudah tidak mengeluarkan produk sejenis ini karena memiliki ATM hampir di seluruh kota.

"Kita tidak, BNI kayaknya sudah tidak keluarkan," tandasnya.

Seperti diketahui, PPATK mengharapkan pihak industri perbankan mampu bekerja sama dengan PPATK untuk rajin melaporkan pencairan cek pelawat. Sehingga PPATK, bisa menelusuri lebih jauh apakah memang cek pelawat tersebut halal atau tidak.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads