Β
Demikian disampaikan Direktur Business Banking BNI Krishna Suparto saat ditemui di Seminar Ekonomi BNI, Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
"Bagus, boleh saja, untuk Good Corporate Governance (GCG), atau Know Your Customer, aturannya sudah ada tinggal jalanin saja. Kalau untuk transparansi, GCG, tentu didukung," ujarnya.
Dukungan ini, lanjut Khrisna, diberikan guna meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khrisna menambahkan sebenarnya sudah ada sistem untuk mengurangi pemberian gratifikasi melalui produk bank.
"Untuk menghindari itu mah bisa, uang kan batas tertentu harus dilapori, sumber dari mana," ujarnya.
Menurut Krishna, produk perbankan seperti TC ini sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman. Pasalnya, hampir setiap daerah sudah memiliki ATM untuk pengambilan uang.
"Kalau dulu TC itu supaya orang pergi ke luar kota, ada hajatan, masa bawa uang banyak, makanya diberi kemudahan untuk dicairkan di sana, tapi sekarang kan sudah ada ATM, makanya TC sudah sedikit karena sudah berubah, TC ini mekanisme pembayaran tahun 80-an," ungkapnya.
Khrisna mengaku BNI sudah tidak mengeluarkan produk sejenis ini karena memiliki ATM hampir di seluruh kota.
"Kita tidak, BNI kayaknya sudah tidak keluarkan," tandasnya.
Seperti diketahui, PPATK mengharapkan pihak industri perbankan mampu bekerja sama dengan PPATK untuk rajin melaporkan pencairan cek pelawat. Sehingga PPATK, bisa menelusuri lebih jauh apakah memang cek pelawat tersebut halal atau tidak.
(nia/dru)











































