Setelah resmi disahkan di Paripurna DPR dan dilantik, 7 Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih akan menerima gaji besar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menjelaskan gaji yang akan diterima oleh pimpinan OJK bisa mencapai lebih dari Rp 166 juta/bulan atau lebih tinggi daripada gaji Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Kita sudah sepakat itu minimal atau lebih dari BI. itu harus mereka reflesikan kedalam rencana anggaran tahunan mereka yang harus diajukan kepada komsi XI," ungkap Harry kepda detikFinance di DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin pertengahan Juli mereka akan dilantik terus mungkin kita masuk masa reses setelah itu baru kita panggil mereka," tutup Harry.
Seperti diketahui daftar gaji pegawai BI (maksimum) setelah kenaikan 3% dan penilaian kinerja di 2012 yang akan menjadi patokan penetuan besarnya gaji di OJK yaitu sebagai berikut:
- Gubernur BI: Rp 166 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Deputi Gubernur BI: Rp 124,3 juta (asumsi kenaikan 4%)
- Direktur: Rp 78,8 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Direktur: Rp 51,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Bagian: Rp 42,1 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Deputi Kepala Bagian: Rp 31,5 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Kepala Seksi: Rp 25,0 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Staf: Rp 16,7 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Tata Usaha: Rp 11,9 juta (asumsi kenaikan 5%)
- Pegawai Dasar: Rp 5,7 juta (asumsi kenaikan 5%)











































