Dikutip detikFinance dari situs Bank Indonesia, Minggu (24/6/2012), uang tidak layak edar yakni meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
"Untuk penukaran yang lusuh atau uang cacat maka Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya," ungkap BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan uang rusak? BI atau pihak lain yang disetujui oleh bank sentral memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
BI menyediakan gerai penukaran uang yang beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 15.30-20.00 WIB dan pada hari Sabtu-Minggu mulai pukul 14.00-20.00 WIB di arena Pekan Raya Jakarta alias Jakarta Fair 2012.
Tak hanya menyediakan layanan penukaran uang selama pagelaran 32 hari tersebut, BI juga menghadirkan edukasi mengenai perbankan.
(dru/dru)











































